Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kesetaraan Gender dibenarkan Syari'at Islam?


 Saudara saudaraku seislam dan seiman,

Pada zaman globalisasi dan teknologi yang sudah maju tentunya memiliki dampak pada kehidupan sosial masyarakat. Baik dampak positif maupun negatif. Hal ini merupakan sunnatullah bahwa semua yang ada didunia selalu memiliki pasangannya sendiri sendiri. Ada siang malam, putih hitam, positif negatif, laki laki perempuan, dan sebagainya. Namun, apakah semua itu sama dan setara?

Kalau dipahami secara dasar, tentunya banyak yang mengatakan berbeda. "Apakah ada yang mengatakan bahwa siang itu sama dengan malam, putih dengan hitam dan bahkan apakah sama antara laki laki dan perempuan?"

Tentu saja tidak sama, lalu dimana letak kesetaraan antara laki laki dan perempuan?

Mari kita pahami dulu makna sama dan setara. Ada sebuah contoh kalimat yang mengatakan bahwa "Laki laki dan perempuan itu sama." atau "Laki laki dan perempuan itu setara."

Mari kita pahami lebih dalam. Dua kalimat di atas tentunya masih ambigu dan memiliki berbagai macam pentafsiran. Hal itu dikarenakan tidak adanya penjelasan sama dan setara dalam hal apa?. Fungsi dari penjelas ini adalah sebagai pembatas untuk membedakan antara laki laki dan perempuan serta tentunya semua hal yang ALLAH ciptakan berpasang pasangan.

Oleh karenanya dalam kitab تحرية المرأة, Syaikh Abdul Halim Muhammad Abu Syiqqoh menuliskan penjelasan sebagai berikut:

الأصل أن أحكمهما (أي الرجل والمرأة) واحد إلا أن يثبت في ذلك فارق شرعي

Diartikan bahwa Hukum asal bagi laki laki dan perempuan dalam berbagai hal adalah sama selama tidak ada ketentuan yang membedakan di antara keduanya oleh syari'at.

Penjelasan tersebut merupakan kesimpulan beliau dari berbagai dasar yang berkaitan dengan pengkhithoban (kata ganti kamu/lawan bicara) yang terdapat pada Al Qur'an dan Sunnah.

Oleh karenanya, apakah syariat islam mengajarkan kesetaraan dan persamaan gender? Tentu saja iya. Namun perlu dicatat, kesetaraan dan persamaan gender ini tidak serta merta dipahami setara dan sama dalam berbagai hal. Harus ada batasan batasan yang dapat membedakan antara keduanya. Batasan batasan itu sudah dijelaskan dalam Al Qu'an dan As Sunnah yang insya ALLAH akan penulis jelaskan pada kesempatan berikutnya.

Terima kasih


Penulis

Ahmad Iqwamul Insif
#RA PAC Kedungbanteng
#Narasumber YouTube Itikiwir Production

Posting Komentar untuk "Kesetaraan Gender dibenarkan Syari'at Islam?"